PORTALBUANA.COM, LINGGA . –Aktifis pemuda dan mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori ikut berkomentar menanggapi terkait dengan p...
PORTALBUANA.COM, LINGGA. –Aktifis pemuda dan mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau, Fahrul Anshori ikut berkomentar menanggapi terkait dengan pemberitaan yang tersebar di media sosial dan grup Whatsapp tentang adanya isu dugaan KKN di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lingga.
Ori, sapaan akrabnya, meminta agar pihak kepolisian segara merespon pemberitaan dimaksud, termasuk meminta agar pihak polisi atau kejaksaan melakukan penyelidikan awal dan memeriksa data hingga melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Perkim Lingga berikut stafnya guna menuntaskan dugaan KKN yang terjadi.
“Iya, benar saya sudah membaca berita viral tentang isu dugaan KKN Dinas Perkim Lingga terkait pembangunan taman dan lampu jalan yang diduga pengadaannya tidak sesuai dengan proses pelelangan atau pengadaan barang dan jasa, berikut diduga bahwa spesifikasi barang yang tidak sesuai dan pembangunan yang belum melalui proses kontrak. Jika benar dugaan itu sungguh patut jadi atensi APH disebabkan dampak dari praktek KKN ini sangat luar biasa dirasakan oleh masyarakat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelas mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Lingga Kota Batam ini.
Karena ini telah menjadi isu publik, lanjut dia, maka pihak aparat penegak hukum sudah seharusnya melakukan penyelidikan awal dan meminta data dan keterangan dari dinas terkait.
“Ini termasuk ranah delik umum maka permasalahan atau tindak pidana bisa diproses tanpa menunggu laporan korban, bicara korban tentu seluruh masyarakat Kabupaten Lingga kan?,” kata Ori ketika ditemui media ini pada selasa, 24 Mei 2022 di kantor Lembaga Adat Melayu Batam.
Mantan ketua umum Gerakan Mahasiswa Melayu Kepri ini juga menjelaskan tentang bahaya korupsi, “Korupsi itu tindak kejahatan yang menggunakan kekayaan publik untuk kepentingan diri sendiri. Dampak korupsi sangat nyata, contohnya bisa menurunkan tingkat investasi, hal ini dikarenakan investor akan merasa khawatir dan takut jika menaruh investasi di daerah yang banyak koruptor.
Bisa menyebabkan masyarakat miskin menjadi semakin miskin, dan para koruptor semakin kaya. Bisa menyebabkan berbagai proyek pembangunan dan fasilitas umum berkualitas rendah serta tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya. Dampak yang paling besar adalah jika korupsi menjadi budaya. Jika korupsi dianggap sebagai tindakan yang biasa saja tentu akan mengundang lebih banyak koruptor lalu tercipta budaya korupsi yang luas dan percayalah jika itu terjadi dan kita biarkan maka korupsi akan sulit diberantas. Bicara korupsi adalah bicara musuh bersama, tak perduli apakah kita berasal dari elemen manapun, tak peduli tentang perbedaan dalam berorganisasi ataupun berpolitik, yang namanya korupsi harus bergandengan tangan untuk kita bersama sama melawannya,” ungkap politisi muda partai Demokrat ini.
Ori yang juga merupakan mantan ketua Perpat Kabupaten Lingga ini juga siap mengakomodir kawan-kawan seperjuangan dan sepergerakan untuk melakukan aksi di depan kantor Polda Kepri di Batam jika isu dugaan tindak pidana KKN Dinas Perkim Lingga ini tidak mendapat atensi dari Kepolisian atau Kejaksaan Negeri Lingga.
“Kita akan minta agar dugaan ini di selidiki langsung oleh Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi, apapun hasil penyelidikan harus di sampaikan di publik hingga publik mengetahui titik terang isu yang sudah viral ini,” tutup Ori yang juga pengurus aktif DPD KNPI Kepri. (Rls)