Bupati Kerinci Hadiri Penandatangan Nota Kesepakatan BP2MI
PORTAL BUANA NEW - KERINCI. Bupati Kerinci Dr. H. Adirozal, M.Si Menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan BP2MI Terbuka di Aula Abdurrahman Wahid dalam rangka Peningkatan Kualitas/Kompetensi dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kerinci tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kamis 16/06/2022.
Bupati Kerinci berharap penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja ini menjadi awal yang baik untuk menguatkan sinergi antar kelembagaan dan menghadirkan Negara dalam memberikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah bekerja, dalam segala aspek.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kerinci Adirozal, M.Si mengatakan bahwa perlindungan pekerja migran ini bukan saja tanggung jawab Pemerintah Pusat, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, pada Pasal 33, 34 dan 35. Yang menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, wajib memberikan perlindungan hukum, perlindungan sosial dan perlindungan ekonomi kepada pekerja migran Indonesia.
“Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya kerjasama dengan BP2MI, bahwa pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia”, jelas Bupati
Bupati juga menambahkan, bahwa penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak. Dimana,1 dalam pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum, serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan Nasional.
Lebih lanjut Bupati Dr.H. Adirozal, M.Si mengatakan, Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia telah lama lahir, ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Permenaker No. 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
“Disana terdapat aturan yang jelas, terkait pengaturan, tugas dan fungsi serta kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota hingga Pemerintah Desa. Tetapi pada prakteknya, banyak Pemerintah Kabupaten/Kota belum sepenuhnya melaksanakan hal tersebut. Baik dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia, anggaran, pengetahuan, maupun kurang bersinerginya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal inilah yang mendorong kita, untuk segera melakukan kerjasama dengan BP2MI”, tutup Adirozal. (Amrizal)