SURABAYA, PORTAL BUANA NEW , Seorang Ketua RT Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya melakukan hal yang tak terpuji, membuat malu ...
SURABAYA, PORTAL BUANA NEW, Seorang Ketua RT Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya melakukan hal yang tak terpuji, membuat malu warga kampungnya lantaran tidak memberikan contoh yang baik sebagai tokoh masyarakat.
Ketua RT berinisial UM (47).
ditangkap bersama tetangganya DD (44) saat melakukan transaksi jual beli narkoba di warung kopi (warkop) Jalan Nyamplungan Gang X pada Selasa (21/6).
Anggota BNN Kota Surabaya langsung menggerebek mereka berdua di tempat tersebut dan menemukan satu poket berisi 0,40 gram sabu-sabu.
“Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka DD dan ditemukan satu buah dompet hijau kecil yang berisi tujuh poket sabu-sabu, sebuah sekrup, dan satu timbangan,” kata Kartono, Jumat (24/6).
UM rupanya menjadi perantara dari DD yang menjual sabu-sabu. Ketua RT tersebut dimintai tolong oleh temannya untuk mencarikan barang haram tersebut.
“Jadi, UM itu perantara. Dia order sabu-sabu kepada DD untuk selanjutnya diberikan kepada temannya,” jelasnya.
Perbuatan UM ini sangat tak patut dicontoh, UM juga ikut mengonsumsinya. terbukti dari hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba.
Namun, dia mengaku baru melakukan transaksi narkotika itu sebanyak dua kali dalam kurun waktu tiga bulan.
Perbuatan seorang Ketua RT di kawasan Nyamplungan, Surabaya tak patut dicontoh, bikin malu saja.
“Setelah kami dalami ternyata UM ikut serta dalam jaringan penjualan dan penyebaran narkotika,” ungkapnya.
Sementara itu, DD, sebagai penjual sabu-sabu merupakan residivis yang pernah ditangkap pada 2017 dengan kepemilikan 0,27 gram narkotika.
“DD dan UM merupakan tetangga depan rumah. Parahnya, UM merupakan ketua RT setempat.
UM mengaku menyesal lantaran tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi warganya.
“Saya menyesal. Saya minta maaf kepada warga saya,” kata UM.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 132 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 20 tahun.
(PBNEW/Ha/As/Cr/Montt/Jpnn)