LINGGA , - Rokok adalah kebutuhan pokok bagi para Lelaki yang Perokok di Indonesia, dana sumber pendapatan Negara dari pajak cukai rokok di...
LINGGA, - Rokok adalah kebutuhan pokok bagi para Lelaki yang Perokok di Indonesia, dana sumber pendapatan Negara dari pajak cukai rokok di Kepri tentu hasil pajak rokok sangat berpengaruh dalam pemasukan negara dari pajak, tentu pengawasan rokok non cukai harus jadi perhatian semua pihak akan tetapi beredar nya rokok non cukai tentu harus dipertanyaankan apalagi seperti Kabupaten Lingga (13/8/2022).
Hampir semua Daerah di kabupaten Lingga ditemui Rokok Non cukai berbagai merek, adapun merek rokok tanpa cukai yang beredar di kabupaten Lingga :
1. HD
2. HAMILD
3. OFO
4.REXSO
5.RAVE
Tentu peredaran rokok Non cukai ini, ada oknum oknum yang bermain, pasalnya jelas jelas dalam aturan rokok berdar harus memiliki cukai ada pun sangsi sanksi Pengedar rokok Ilegal,"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menanggapi hal Ini Ormas Benteng Jokowi provinsi Kepri menyoroti peredaran Rokok non cukai yang marak di Kepri.
" Kita minta Kementerian Keuangan bertindak bia cukai harusnya lebih gesit dalam bekerja menggandeng TNI Polri agar peredaran rokok tanpa cukai di Kepri ini bisa di berantas jangan bisnis rokok ilegal ini menguntungkan oknum oknum tertentu apalagi negara sekarang dalam masa pemulihan ekonomi jadi semua pihak harus bersinergi dalam menciptakan gerakan agar ada pemasukan pajak dan pendapatan dari sektor pajak terutama dari cukai rokok.
" Kita lihat di kepulauan Riau ini peredaran rokok tanpa cukai sudah seperti ikan di pasar bahkan terang terangan khusus untuk kabupaten Lingga kita minta sinergitas
Aparat penegak hukum seperti
Polres Lingga koramil se Lingga polsek se Lingga Danlanal dabo, Ormas LSM masyarakat sama sama ikut dan bahu membahu dalam memberantas peredaran rokok Ilegal di Kabupaten Lingga karena sangat merugikan Negara. Tutupnya( RED)