KERINCI . PORTALBUANA NEW - Sekda Kerinci Zainal Efendi, SP, M.Si menyampaikan makna tentang Hari Kesadaran Nasional bagi seluruh Aparatur S...
KERINCI. PORTALBUANA NEW - Sekda Kerinci Zainal Efendi, SP, M.Si menyampaikan makna tentang Hari Kesadaran Nasional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci yang diperingati pada tanggal 17 September, saat Apel Pagi, Senin (19/09/2022) di Halaman kantor Bupati Bukit tengah. Di hadiri Staf Ahli, Asisten, Kepala Badan, Dinas, Setwan,Kantor, Bagian dan Seluruh Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Dalam Sambutan Sekda Kerinci Pelaksanaan Pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional merupakan kewajiban dalam pembinaan kedisiplinan bagi pegawai. Upacara Hari Kesadaran Nasional dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan yang berjalan (kecuali tanggal 17 Agustus). Pada Bulan September tahun 2022 ini, tanggal 17 jatuh pada Hari Sabtu, sehingga Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pemkab Kerinci dilaksanakan pada harinya, Senin (19/09.
"Peringatan Hari Kesadaran Nasional mengingatkan kembali tentang peran penting serta kesadaran kita selaku ASN yang mana bertugas memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Peringatan Hari Kesadaran Nasional ini Memiliki Nilai yang sangat luhur dalam membangkitkan semangat Pengabdian kita dalam membangun Kabupaten Kerinci yang kita Cintai." Kata Sekda
Kesadaran Nasional erat kaitannya dengan perilaku disiplin, rasa kepedulian atau kesetiakawanan dan rasa syukur kepada Allah SWT. Secara spesifik disiplin disiplin merupakan manifestasi kepatuhan terhadap aturan dan peraturan Yang berlaku. Kesemuanya itu menjadi kunci keberhasilan dalam pembangunan, Baik moral, fisik maupun material." Kata Sekda
Penegakan disiplin harus dibangun dari orang perorangan dengan rasa ikhlas semata-mata untuk mencari Keridhoan Allah SWT. Disiplin Semestinya Menjadi kebutuhan sebuah kebutuhan bagi masing-masing.
Sekda Kerinci Zainal Efendi, SP. M.Si mengatakan Pada bulan Agustus Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengikuti sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai Negeri sipil, aturan ini di pertegas oleh surat edaran Menteri PAN-RB NO.16/2022 yang menyatakan, Jam kerja di Tetapkan bagai para ASN paling sedikit 37,5 Jam Perminggu. Apa bila ada ASN yang tidak melaksanakan kewajiban jam kerja, Maka akan dikenakan Sangsi Berupa :
A. PNS tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah Secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuma pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas Permintaan sendiri sebagai PNS.
B. PNS tidak masuk kerja tanpa Alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak d atas Permintaan sendiri sebagai PNS.
Dengan adanya sangsi seperti itu saya Mengingatkan kepada seluruh ASN kabupaten Kerinci Agara selalu Meningkatkan disiplin, apalagi kita sudah melakukan Absensi Elektronik, sangatlah mudah menghitung jumlah hari kerja yang efektif yang dilaksanakan ASN, Untuk itu Mari sama-sama mengingatkan agar terhindar dari Hal tersebut." Ungkap Sekda.
Pada saat ini kita sedang menyusun Rencana kerja anggaran perubahan, untuk itu saya ingatkan kepada Seluruh perangkat daerah agar Menyusun RKA-P, harus memperhitungkan masa kerja yang efektif dalam pelaksanaan Anggaran. Untuk itu saya minta kepada instansi terkait dan tim anggaran pemerintah daerah, jika ada instansi yang realisasi anggarannya selalu rendah atau turun dari tahun ke tahun, agar merasionalisasi anggaran instansi tersebut di tahun berikutnya, dan instansi yang bersangkutan agar mengevaluasi bagian maupun bidang yang realisasinya rendah agar Efektifkan." Tutur Sekda Kerinci
Sekda Kerinci Tegaskan kepada perangkat daerah agar merancang anggaran dengan baik dan benar, jangan hanya berpatokan pada belanja-belanja tahun sebelumnya, Kalau anggaran untuk pembelian barang Modal yang sudah kita laksanakan ada tahun sebelumnya maka tahun ini anggaran itu mungkin tidak diperlukan."Ujar Sekda Kerinci
"Selain itu Sekda juga mengatakan untuk Pengurusan Administrasi pelaksanaan kegiatan agar di persingkat kalau bisa satu bulan kenapa harus sampai 5 Bulan ( lima Bulan ). Bagi instansi yang bersifat pelayanan, buatlah standar operasional Prosedur ( SOP ) Agar mempermudah urusan, dan hindari kata-kata kalau bisa dipersulit Kenapa Harus d Permudah, kalau dinas seperti ini maka Kemungkinan akan dapat menghambat Pembangunan di Kabupaten Kerinci.
Diakhir kata Sekda Kerinci Mengatakan Kemarin Kami Mewakili Bupati Kerinci Dr.H. Adirozal, M.Si dari Pemkab Kerinci untuk Menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Dalam Perencanaan Dan Penganggaran APBD. “Segala sesuatu ada risikonya. Dalam hal ini tidak tercapainya tujuan secara optimal. Di sinilah perannya Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) atau Inspektorat provinsi/kab/kota dibutuhkan. Bagaimana mengupayakan minimalisasi potensi-potensi tidak tercapainya tujuan pembangunan daerah tersebut.
"Kita berkomitmen dan Menandatangani komitmen bersama anti korupsi, anti gratifikasi, pungli dan anti suap dalam perencanaan dan Penganggaran APBD Kabupaten Kerinci secara maksimal membangun Kerinci yang bebas korupsi dan KKN." ( AM )