PORTALBUANANEW.COM, KERINCI . Nasib buruk anak berinisial EL anak berumur 17 tahun yg saat ini sedang duduk di bangku sekolah salah satu SMK...
PORTALBUANANEW.COM, KERINCI. Nasib buruk anak berinisial EL anak berumur 17 tahun yg saat ini sedang duduk di bangku sekolah salah satu SMK di wilayah Kecamatan siulak Mukai Kabupaten Kerinci. mengalami pelecehan (cabul) tanpa penetrasi dengan cara meremas, meraba, panyudaranya dengan cara paksa dari warga Desa Talang Tinggi Kec. siukak Mukai Kab. Kerinci. yang diduga pelakunya adalah berinisial (MB) yang tinggal tidak jauh dari rumah korban
menurut keterangan korban pelecehan (cabul) terjadi pada hari senin tgl 17 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 wib di rumah kediaman korban Di desa Talang Tinggi atau tepatnya 20 meter dari simpang tiga komplek kantor bupati Bukit tengah Kab. Kerinci.
Kejadian tersebut terjadi pada saat orang tua korban sedang tidak berada di rmh. pelaku bermodus membli kopi ke warung milik orang tua korban pada saat pelaku berbelanja itu lah pelaku menggunakan kesempatan melakukan perbuatan yg tidak bermoral tersebut.
kemudian setelah pelaku melakukan perbuatan busuknya pergi meninggalkan korban anak EL dan kopi juga tidak d bayar oleh pelaku. EL hanya bisa parah ketakutan dan merasa trauma setelah kejadian itu. setwlah kejadian itu korban dan orang tuanya minta tolong bantuan hukum kepada pengacara Hasan Basri. SH.MH. C.P.C.L.E untuk menindak lanjuti peristiwa yang menumpa korban anak EL.
saat di konfirmasi kepada pengacara Hasan Basri. SH. MH C.P.C.L.E membenarkan bahw beliau sudah menerima surat Kuasa Khusus dari ayah korban dan langkah pertama telah kita lakukan upaya klarifikasi kepada pelaku MB namun menolak untuk bertanggungjawab.
Langkah untuk selanjutnya kami kuasa hukum korban melakukan upaya hukum membuat laporan polisi ke Polrea Kerinci kita perjuangakan hak perlindunga hukum kepada anak korban atas tindakan pelecehan seksual dengan kekerasan sebagaimana di atur dalam pasal 76 E junto pasal 82 undang _ undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU no. 2e tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dimana jika nanti setelah di proses hukum bila terbukti maka korban dapat di ancam pidana minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara. kita tunggu proses hukum ungkap kuasa dan penesegat hukum korban. kita tidak akan membiarkan predator anak bebas di luar berkeliaran bila tidak pernah d hukum kita lwatir akan terjadi korban anak lainnya yang menjadi incaran pelaku.( FC,)