KAMPAR ,– Telah berakhirnya masa jabatan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto.SH, MH telah diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Kampar, pada Senin (28/3/2022) namun Catur sendiri tidak sempat hadir dalam rapat paripurna DPRD Kampar tersebut
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar Tony Hidayat dalam rapat Paripurna yang dihadiri 31 anggota DPRD. Dalam hal ini Catur diberhentikan karena telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei Tahun 2022.
“ Atas nama Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar atas nama Catur Sugeng Susanto masa Bakti 2107 - 2022 yang jatuh pada 22 Mei 2022 dan telah berakhir masa jabatannya,” ujar Tony.
Dalam sambutannya Tony Hidayat menyampaikan bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Catur Sugeng Susanto sebagai Bupati Kampar dengan ini secara resmi tidak lagi menjabat sebagai Bupati Kampar, s esuai berdasarkan pasal 78 ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua dan wakil ketua DPRD Kampar atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kampar yang hadir menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Sutanto atas pengabdian dan dharma baktinya, serta dedikasi juga kerja kerasnya" loyalitas serta kontribusinya di Negeri Serambi Mekah selama periode 2017-2022 ini.
“ Wakil ketua DPRD Kampar mengatakan, "Yakinlah apa yang telah diperbuat dinilai ibadah oleh Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga diberi kesehatan yang baik dan sisa umur yang berkah,” ujarnya.
Selesai penutupan rapat paripurna hingga pukul 18.30 Wib, Tony mengatakan bahwa dengan disampaikan pengumuman pemberhentian bupati Kampar, maka ini menjadi dasar bagi Gubernur Riau untuk mencarikan Penjabat Bupati Kampar yang baru.
“Kami berharap kepada gubernur Riau dengan adanya Pj Bupati Kampar yang baru tentu nya bisa memberikan yang terbaik, " Pejabat yang bisa berkomunikasi dengan Anggota legislatif,” Itu harapan nya.
" Sebelumnya DPRD Kampar telah melakukan pergeseran jabatan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) untuk mengisi jabatan pada empat komisi, yakni Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kehormatan.
(Romi/ Parlementaria)
0 Comments