PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH . Terkait aksi Demo yang di gelar aktivis dan mahasiswa di kejaksaan agung Senin 10/4/2023, meminta kajagung ...
PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH. Terkait aksi Demo yang di gelar aktivis dan mahasiswa di kejaksaan agung Senin 10/4/2023, meminta kajagung mengusut dugaan korupsi sewa rumah dinas walikota sungai penuh Ahmadi Zubir dan rumah dinas sekda Alpian, menjadi polemik di tengah masyarakat juga di nilai tidak memenuhi syarat.
Hal ini di ungkap Yani akaw salah seorang wartawan senior, menilai aksi yang di gelar tersebut tidak memenuhi syarat, tidak ada temuan dari BPK.
Yani akaw mengatakan" aksi yang di gelar merupakan bagian yang dilindungi oleh UUD 1945 di Republik. Tapi, sebelum menggelar demo kita harus tahu saratnya terlebih dulu.
Adapun Syarat khusus yang dimaksud, apabila suatu masalah sedang dalam proses hukum maka tak boleh didemokan karena supaya tak mempengaruhi proses hukum sedang digelar dan pihak Kepolisian juga tak dibolehkan mengeluarkan izin demonya, kecuali bila terjadi lambannya proses hukum suatu kasus maka bisa didesak dengan aksi demo”ujar Yani akaw
Selanjutnya Yani akaw mengatakan" terkait aksi demo tentang sewa rumah dinas Walikota dan Sekda Kota Sungai Penuh sampai saat ini belum ada temuan BPK, apalagi laporan dengan proses hukum yang digelar oleh penyidik.
“Kan lucu, kok sampai didemo di Kantor Kajagung RI meminta Kajagung RI agar bisa mengambil alih kasus sewa rumah Wako dan Sekda Sungai Penuh, kan begitu”, jelas Yani Akaw.
Lebih lanjut Yani akaw menambahkan" sangat berbeda halnya dengan aksi demo di Kajagung berberapa waktu lalu terkait tunjangan rumah dewan Kerinci yang sudah berlama proses penyidikannya di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, hingga muncul dan adanya luapan dalam bentuk aksi demonya aktivis. “Pantas disebut, aksi demo
menyangkut sewa rumah Wako Ahmadi dan Sekda Kota Sungai Penuh di Kantor Kajagung RI saya menilai tidak memenuhi syarat, karena hukum ada aturan dan tatanya" pungkas Akaw