PORTALBUANA.ASIA, KERINCI . Beredar chat WhatsApp salah satu kades di kecamatan Depati Tujuh kabupaten kerinci mengajak istri orang untuk di...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI. Beredar chat WhatsApp salah satu kades di kecamatan Depati Tujuh kabupaten kerinci mengajak istri orang untuk di nikahi di jadikan istri ke dua,
saat awak media ini menemui salah satu kades di kec. Depati tujuh mengakui tentang chat di WhatsAap dengan istri orang,dan dalam chat tersebut jelas kalau kades sudah mengetahui wanita tersebut istri orang namun tetap ingin mengajak wanita tersebut untuk keluar malam dan malah sanggup untuk menjadi wanita tersebut sebagai istri kedua,(Sangup lahir batih" dalam chat)
Namun di luar dugaan cht tersebut di dapat oleh suami wanita tersebut sehingga tidak terima akan hal ini,yang sudah membuat rumah tangga nya jadi rusak, merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), email, pesan elektronik, sms, whatsapp, lalu kemudian screenshot atau dokumen-dokumen elektronik yang dapat dicetak dan diserahkan kepada penyidik, maka itu bisa dianggap sebagai alat bukti,"
Pasal 90 jo pasal 91 jo pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Siapakah kades yang nekad tersebut, suami wanita tersebut masih merahasiakan jika tidak ada itekada baik maka hal ini kan saya lplaporkan ke pihak hukum dan duduk adat serta saya akan temui istri dari kades tersebut papar suami korban, siapa oknum kades tersebut tunggu berita selanjt nya.Iwan E ( kabiro)