Pelalawan - Pengerukan tanah urug tepatnya di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan lagi lagi di sorot . Berdasarkan informasi...
Pelalawan - Pengerukan tanah urug tepatnya di desa Merbau kecamatan Bunut kabupaten Pelalawan lagi lagi di sorot .
Berdasarkan informasi yang di himpun tim media, usaha tanah urug milik Ozi tersebut diduga tidak memiliki izin usaha lengkap.
Meski tidak memiliki izin pascatambang sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ironisnya lagi koperasi Produsen Danau Lancang lndah diduga berani menampung ratusan kubik tanah urugan, sebagai mana tersorot kamera wartawan sejumlah mobil pelangsir tanah urug sedang beraktivitas, Minggu (16/07/23).
Distinasi alam di rusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab warga setempat yang engan di exspot namanya mengatakan aktivitas Pengerukan tanah urug ilegal hingga kini terus berlanjut namun kenapa aparat kepolisian Pelalawan tak berani menghentikan kegiatan ini tanyakan ia.
"Usaha penambang tanah urug hingga sekarang masih beraktivitas di desa Merbau, mengapa polisi tidak berani menangkap penambang tanah urug, sudah jelas setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), herannya.
Selain itu akibat pengerukan tanah urug tersebut kata warga lagi, masyarakat sekitar yang merasakan dampaknya, pasal nya jalan yang kerab dilewati Mobil Dump Truk bermuatan tanah urug menjadi rusak.
"Benar Jalan lintas rusak ulah aktivitas Pengerukan tanah urug jika ini terus dibiara siapa nantinya yang mau bertanggung jawab," tukasnya.
Dia berharap Aparat Penegak Hukum(APH) khususnya kepolisian Polres Pelalawan segera menutup tambang galian C diduga milik Ozi karena ia menilai akibat aktivitas Pengerukan tanah urug tersebut disinyalir berdampak negatif pada pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini di suguhkan konfirmasi pewarta bersama pengelola koperasi Produsen Danau Lancang Indah terkait dugaan penampungan tanah urug ilegal belum tersambung.
(Tim)