Merangin , Dua pengedar narkoba jenis shabu diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Rabu (19/07/2023) sekira pukul 15.30 Wib d...
Merangin, Dua pengedar narkoba jenis shabu diringkus Tim Macan Sat Narkoba Polres Merangin pada Rabu (19/07/2023) sekira pukul 15.30 Wib di depan Alfamart Rt. 08 Rw. 01 Dusun Rejo Sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.
2 (dua) orang laki-laki yang merupakan warga Sarolangun masing-masing berinisial AH (33) yang merupakan warga Rt. 07 Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun Kab. Sarolangun dan rekannya RG (37) yang juga merupakan warga Rt. 04 Desa Ting-ting Kecamatan Sarolangun Kabupatena Sarolangun.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Tim Macan berhasil menemukan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) paket yang di duga narkotika
jenis shabu yang dibungkus dengan
plastik klip bening dengan berat brutto
2,46 gram.
- 6 (enam) buah plastik klip bening kosong
- 1 (satu) buah kotak rokok merk chief
- 1 (satu) buah hand phone merk xiaomi warna silver berikut kunci kontaknya.
- 1 (satu) unit SPM jenis Honda Beat warna Hitam beserta kunci kontaknya.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin untuk dimintai keterangan,pada saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengakui atas kepemilikan narkotika shabu ,beliau mengaku membawa dari Desa Ting- ting Kabupaten Sarolangun untuk diedarkan diwilayah pamenang.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K.,M.M.,M.tr.SOU, melalui Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan. S.AP saat dikonfirmasi mengatakan “Untuk saat ini kedua Tersangka masih dalam proses penyidikan dan keduanya ditangkap polisi atas laporan dari masyarakat yang sudah resah atas kehadiran pelaku diwilayah Desa mereka yang sering mengedarkan narkotika jenis shabu”. Ujar siahaan.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H saat dikonfirmasi mengatakan
“Peran serta masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sangat penting, oleh karenanya kami sangat berterimakasih dan berharap partisipasi masyarakat dalam mengungkap jaringan narkotika yang ada diwilayahnya masing-masing”.
“Dan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun”. Tutup Ruly.
TIM P.BUANA