Merangin , PBA alias AJI (27) warga Desa Sungai Putih Trans E.1 Rt 12/06 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin jambi, harus berurusan d...
Merangin, PBA alias AJI (27) warga Desa Sungai Putih Trans E.1 Rt 12/06 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin jambi, harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara dilaporkan oleh Sdr MI yang juga sebagai mitra kerjanya karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Peristiwa tersebut bermula sejak bulan Juni 2023, dimana pada saat itu tersangka diberi kuasa oleh pelapor untuk membayarkan uang upah sopir pengangkut batu atau biasa disebut sebagai uang amprah mobil, namun setelah uang diserahkan ke tersangka hingga mencapai Rp.121.400.000, ( Seratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) uang tersebut ternyata oleh Tersangka tidak dibayarkan kepada para sopir pengangkut batu sehingga korban selalu ditagih oleh sopir dan mengalami kerugian dan akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bangko.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.,S.O.U melalui Kapolsek Bangko IPTU Ramadhan Agustiyansah, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal laporan tersebut.
“Benar, sebelumnya kami dapat laporan dari korban terkait peristiwa penggelapan yang dialaminya dan dari laporan itu korban juga melampirkan bukti tanda terima uang serta bukti transfer uang dari korban ke tersangka. Berdasarkan laporan ini alhamdulillah akhirnya tersangka sudah berhasil kami amankan dan sekarang ini dalam proses penyidikan"ujar agus
Dari keterangan yang berhasil dihimpun awak media bahwa tersangka PBA nekat melakukan tindak pidana penggelapan karena untuk membayar hutang-hutangnya dan selain itu tersangka juga menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya. Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman diatas 4 tahun penjara dan harus mendekam dibalik jeruji besi.
(Humas-Portalbuana asia)