PORTALBUANA.ASIA, KERINCI. Beredar di medsos atas nama akun "Ayu Poyok" yang mungkin mempunyai masalah dengan salah satu orang siu...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI. Beredar di medsos atas nama akun "Ayu Poyok" yang mungkin mempunyai masalah dengan salah satu orang siulak namun di postingya sangat merendahkan orang siulak umumnya serta membawa nama adat urang siulak.
Melalui media sosial dalam status Akun Facebook antas nama Ayu Poy*K yang telah menghina warga siulak menyebutkan " Hati hati kalau Ado nan nikah Jo urang Siulak kanji Galo apo lagi Acok bikin anak haram laki urang Pulo di suruh tanggungjawab." Yang menimbulkan berbagai komentar dan kecaman dari warga siulak merasa terhina atas status tersebut.
Merasa terhina Iwan Efendi sebagai warga siulak angkat bicara " akun Facebook ayu Poy*K ini saya sebagai warga siulak merasa terhina. Jelas akun ini sudah mencemarkan nama baik warga siulak tidak bisa di buatkan
Sebagai warga siulak saya tidak terima pemilik akun Facebook atasnama ayu Poy*k akan saya laporkan ke pihak hukum dan kita minta dengan segera Polisi cyber segera lacak keberadaan akun tersebut
cyber adalah pihak berwenang yang menjaga keamanan penggunaan internet dan perangkatnya. Ada beberapa tugas polisi siber, yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman dan hinaan di medsos.
Merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Semoga dengan di jeratnya pelaku akun atas Nama " Ayu Poyok" tersebut bisa memberikan efek jera bagi pengguna media sosial lainnya untuk lebih berhati hati dalam sebua ucapan dan ungkapan di publik. Tim