Solok selatan - portalbuananew.com Satu unit excavator merk LIUGONG yang sedang melaksanakan aktifitas PETI berhasil diaman kan dialiran su...
Solok selatan - portalbuananew.com Satu unit excavator merk LIUGONG yang sedang melaksanakan aktifitas PETI berhasil diaman kan dialiran sungai talantam gadang jorong sirumbuak nagari padang ganting kecamatan sangir jujuan kabupaten solok selatan,selasa (01/08/2023) oleh tim gabungan sat reskrim dan sat intelkam polres selatan
Kapolres solok selatan AKBP Arief mukti S.A.S SH.S.I.K,M.Si melalui waka polres Kompol Efdar Roza,S.Si saat press release yang didampingi Kabag Ops Dadang iskandar,S.H, Kasat Reskrim Iptu sudirman,S.H dan Kanit ll Tipiter Aipda Tomy yudhaT.SH yang dilaksanakan pada hari kamis (03/08/2023) menerangkan bahwa selain mengamankan alat berat dan dongfeng dengan peralatan,tim gabungan juga mengamankan 3(tiga) orang tersangka diantaranya RF(23),RR(34),AP(49)
Adapun tersangka RF berperan sebagai operator alat berat yang bertugas untuk mengeruk dan mengambil material dari pinggir sungai, tersangka RR berperan sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan yang menyediakan bahan bakar untuk alat berat dan logistik, tersangka AP berperan sebagai manager dari 1 ( satu ) unit alat berat excavator merk liugong yang bertugas menyediakan onderdil alat berat apa bila terjadi kerusakan.
Dalam press release Kompol Efdar Roza,S.Si juga menambahkan bahwa penangkapan ini dilakukan karena ada nya laporan masyarakat terkait altifitas PETI dialiran sungai talantam mendapat laporan dari masyarakat tim gabungan sat Reskrim dan sat intelkam dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Sudirman SH berangkat menuju lokasi yang mana jalan nya yang sangat ekstrim
Sampai dilokasi dengan melewati area yang sangat susah dan ekstrim tim berhasil menemukan 1(satu) unit alat berat excavator merk liugon warna kuning dan 1(unit) dong feng,1(satu) buah karpet,1(satu) buah selang gabang dan spiral
Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 158 UU NO 3 TAHUN 2020 perubahan atas UU NO 4 TAHUN 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara jo pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar
Penangkapan pelaku PETI ini merupakan Atensi dari Bapak kapolri yang diteruskan langsung kepada kapolda sumbar sebagai bentuk keseriusan dan komitmen polres solok selatan dalam memberantas segala bentuk aktifitas PETI Yang ada di wilayah hukum polres solok selatan
Sampai saat berita ini di turunkan tersangka berikut barang bukti di polres solok selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Cherry)