PORTALBUANA.ASIA, KERINCI . Di Duga Kuat Panwascam di kec.kayu Aro Barat salah satu nya memerima gaji Ganda karena panwascam tersebut merupa...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI. Di Duga Kuat Panwascam di kec.kayu Aro Barat salah satu nya memerima gaji Ganda karena panwascam tersebut merupakan Penyuluh Agama di kamenang kab.kerinci yang mana gajinya juga bersumber dari dana APBN, menurut sumber yang tidak mau namanya di sebutkan, Ya" Benar salah satu panwascam Kayu Aro Barat yang Bernama Wiwin B, merupakan Penyuluh Agama yang menurut aturan tidak di benarkan, ini harus segera di PAW, kenapa Bawaslu Kab Kerinci bisa meloloskan,Apa ada apa-apanya padahal tidak di benarkan menurut UU dan aturan yang berlaku, dan bila memang terbukti mau atau tidak harus mengembalikan Dana dan Gaji yang di terima selama menjadi Panwasca,dan kembali ke pada Habitatnya sebagai Penyuluh Agama ( PAH), kita mintak Bawaslu Kab.kerinci Segera mengambil tindakan sebelum menjadi polemik pada saat Pemilihan Nanti,,papar sumber.
Diminta kepada Kemenang kab.kerinci untuk menindak tegas penyuluh yang menjadi panwascam karena talah melanggar Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 2591 Tahun 2019 tentang Penetapan Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama di indonesia.
Saat di hubungi awak media ini,salah satu pejabat di kamenag kab.kerinci, mengatakan " itu tidak di benarkan di karenakan gaji yang di timbulkan bersifat ganda,dan harus Bawaslu segera mengambil tindakan karena sebelum menjadi panwascam mereka sudah menerima gaji dari Dana APBN,Berentikan saja sesuai aturan dan seyogyanya mengembalikan gaji yang di terima selama menjadi panwascam,lain halnya mereka terlebih dahulu menjadi panwascam baru masuk ke PAH,maka mereka harus kembali ke Panwascam namun nyatanya mereka sudah lama menjadi bagian dari kamenag,itu urusan Bawaslu kab.kerinci.
Dan kepada pihak Bawaslu provinsi jambi untuk segera memanggil dari pada pihak Bawaslu kabupaten kerinci atas kesalahan dalam seleksi Administrasi pada panwascam di kabupaten kerinci.
Apabila tidak ditindak lanjut maka kita akan layangkan surat ke Dewan Kehormatan penyelanggara Pemilu ( DKPP) untuk memanggil Bawaslu Kab.kerinci berserta yang terkait atas hal tersebut sesuia dengan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hal itu sudah tertuang dalam aturan rekrutmen penyuluh agama, siapapun yang terpilih tak boleh dobel jabatan apalagi dapat honor dari sumber yang sama. “Prinsip dalam rekrutmen penyuluh agama sudah jelas ya. Tidak boleh ada double sumber honor. Baik APBD maupun APBN,” tegas sumber yang di hubungi awak media ini.
Dan di daerah lainpun demikian adanya karena sudah ada aturan yang melekat.
Dan kepada Bawaslu provinsi jambi untuk segera menindak lanjuti hal tersebut karana kuat Dugaan Bukan hanya satu Orang yang Lolos menjadi Panwascam yang menerima gaji ganda dan melangar kode etik sebagai penyelengara yang harus menjaga Netralitasnya.
Iwan.E.( kabiro)