PORTALBUANA.ASIA, KERINCI . Salah satu Panwascam di kec.kayu Aro Barat Kab.Kerinci harus di berikan sanksi tegas, karena amat mencoreng netr...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI. Salah satu Panwascam di kec.kayu Aro Barat Kab.Kerinci harus di berikan sanksi tegas, karena amat mencoreng netralitas ajang politik di kab kerinci, yang mana salah satu nya memerima gaji Ganda karena panwascam tersebut merupakan Penyuluh Agama di kamenang kab.kerinci dan baru - baru ini lulus seleksi KPU kab Kerinci begitu Rakus nampaknya.
Orang seperti ini tidak layak untuk menduduki jabatan apapun karen dari sepantas sudah nampak kerakusannya, mulai menjadi PAH,Penyuluh agama yang juga gaji bersumber dari dana APBN dan tidak di benarkan namun kini malah mendaftarkan diri sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kab.kerinci, apa orang seperti ini layak dan pantas di percaya.
Menurut sumber yang engan namanya untuk di sebutkan, amat menyanyangkan kerakusan oknum salah satu PAH yang kini mengemban jabatan Ganda Sebagai Panwascam kayu aro barat,dan sampai saat ini belum mendapatkan sanksi dari Komisioner Bawaslu kab.kerinci yang jelas-jelas sudah menyalahi aturan dan di mintak Pihak Bawaslu untuk segera memberikan tindakan dan saksi tegas serta juga Pihak Seleksi Untuk KPU kab.kerinci agar memblakclist oknum tersebut yang Bernama Wiwin Belantara tersebut.papar sumber.
Dan bila memang terbukti mau atau tidak harus mengembalikan Dana dan Gaji yang di terima selama menjadi Panwascam,dan kembali ke pada Habitatnya sebagai Penyuluh Agama ( PAH), kita mintak Bawaslu Kab.kerinci Segera mengambil tindakan sebelum menjadi polemik pada saat Pemilihan Nanti,,papar sumber.
Apabila tidak ditindak lanjut maka kita akan layangkan surat ke Dewan Kehormatan penyelanggara Pemilu ( DKPP) untuk memanggil Bawaslu dan Panitia Seleksi KPU Kab.kerinci berserta yang terkait atas hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a dan huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Hal itu sudah tertuang dalam aturan rekrutmen penyuluh agama, siapapun yang terpilih tak boleh dobel jabatan apalagi dapat honor dari sumber yang sama. “Prinsip dalam rekrutmen penyuluh agama sudah jelas ya. Tidak boleh ada double sumber honor. Baik APBD maupun APBN,” tegas sumber yang di hubungi awak media ini.
Daerah lainpun demikian adanya karena sudah ada aturan yang melekat.
Dan kepada Bawaslu provinsi jambi untuk segera menindak lanjuti hal tersebut karana kuat Dugaan Bukan hanya satu Orang yang Lolos menjadi Panwascam yang menerima gaji ganda dan melangar kode etik sebagai penyelengara yang harus menjaga Netralitasnya.
Iwan.E.( kabiro)