Oleh : Jon Hendri Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh. PORTALBUANA.ASIA.SUNGAI PENUH. Hubungan...
Oleh : Jon Hendri
Kepala Seksi Bank pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
Sungai Penuh.
PORTALBUANA.ASIA.SUNGAI PENUH. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022. Disini peran KPPN Sungai Penuh dituntut tidak hanya menyalurkan Transfer Ke Daerah (TKD), tetapi juga mampu mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kinerjanya dalam pemanfaatan TKD untuk pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian.
Penyaluran TKD melalui KPPN Sungai Penuh hal ini menandakan kehadiran pemerintah pusat di daerah menjadi semakin nyata. ini menjadi penting sebagai representasi Kementerian Keuangan di daerah, KPPN Sungai Penuh dapat mendorong pemda untuk mengakselerasi percepatan pelaksanaan APBD sehingga selaras dengan pelaksanaan APBN.
Pemerintah dalam hal ini telah menyempurnakan implementasi hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, adapun penyempurnaan ini sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah berlandaskan pada 4 (empat) pilar utama, yaitu mengembangkan sistem pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, mengembangkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Pembiayaan Utang ke Daerah, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
KPPN Sungai Penuh dalam penyaluran terkait dana TKD pada Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, di tahun 2023 ini terhadap penyaluran TKD tidak lagi dilakukan secara terpusat, tetapi dilaksanakan dan disalurkan oleh KPPN Sungai Penuh.
Adapun dana TKD tersebut terdiri atas: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta, Dana Desa (DD) serta Insentif Fiskal.
Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Alokasi Umum (DAU) terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau Block Grant (BG) dan DAU yang ditentukan penggunaannya atau Specific Grant (SG).
DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dialokasikan ke daerah untuk digunakan sesuai dengan prioritas dan kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah, sedangkan DAU yang ditentukan penggunaannya dialokasikan untuk penggajian formasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), untuk pendanaan kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan/ atau bidang pekerjaan umum.
Dana Bagi Hasil (DBH) terdiri atas: DBH Pajak yang meliputi: DBH PBB, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN serta DBH CHT, dan DBH SDA meliputi: DBH SDA minyak bumi dan gas bumi, DBH SDA pengusahaan panas bumi, DBH SDA mineral dan batubara, DBH SDA kehutanan dan DBH SDA perikanan.
Dana Alokasi Khusus (DAK) terdiri dari DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Hibah ke Daerah. Tema DAK Fisik tahun 2023 adalah DAK Fisik untuk mendukung peningkatan kualitas SDM, DAK Fisik untuk mendukung Konektivitas Daerah, DAK Fisik untuk mendukung Ketahanan Pangan dan DAK Fisik untuk mendukung pemulihan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Adapun bidang-bidang yang dibiayai dari DAK Fisik antara lain Bidang Pendidikan, Kesehatan, Jalan, Air Minum, Irigasi, Pertanian dan Kelautan dan Perikanan.
DAK Non Fisik terdiri dari Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana BOK dan DAK Non fisik Jenis Lainnya. Dana BOSP terdiri atas: Dana BOS baik Dana BOS Reguler maupun Dana BOS Kinerja. Dana BOP PAUD baik Dana BOP PAUD Reguler maupun Dana BOP PAUD Kinerja,
Dana BOP Kesetaraan baik Dana BOP Kesetaraan Reguler maupun Dana BOP Kesetaraan Kinerja, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah yang terdiri atas: Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah dan Dana TKG ASN Daerah serta Dana BOK yang terdiri atas: Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas.
Adapun Dana Alokasi Khusus Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Non Fisik selain Dana BOSP, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, dan Dana BOK yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara seperti BOP Museum dan Taman Budaya, Bantuan Operasional Keluarga Berencana, (BOKB), Dana Pelayanan Kepariwisataan, Dan peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan lain-lain.
Dana Otonomi Khusus (Otsus) merupakan Dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otsus suatu Daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang tentang otsus Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) adalah Dana tambahan sesuai undang-undang yang dialokasikan untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berdasarkan kesepakatan Pemerintah dan DPR, terutama untuk mendanai pembangunan infrastruktur. Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta (DIY) adalah Dana yang berasal dari APBN dalam rangka pelaksanaan kewenangan Keistimewaan DIY yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
Dana Desa (DD) dalam Undang-Undang Desa,didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penyaluran TKD yang berkualitas akan sangat berperan dalam mendukung kinerja pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat seperti penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pendanaan kelurahan, serta peningkatan layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Pemerintah pusat dalam hal ini KPPN Sungai Penuh sangat serius dalam mendorong pembangunan daerah dan pertumbuhan ekonomi. Terhadap permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan TKD, dengan adanya KPPN Sungai Penuh tempat bertanya. Dalam penyaluran tahun 2023 Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh semua tersalurkan, sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci di tahun 2023 ini masih terdapat tidak salur dan sangat disayangkan sekali untuk BLT masih tersisa yaitu desa sungai batu gantih sepertinya desa tersebut tidak bisa salur untuk BLT tahap III dan IV menyangkut masalah internal.
Peran KPPN Sungai Penuh selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pemda serta mendorong pemda dalam penyaluranTKD. Dalam proses ini KPPN Sungai Penuh hanya dapat memberikan saran atau rekomendasi sesuai tugas dan fungsinya kepada pemda pada saat evaluasi dan asistensi, agar penyaluran TKD dapat diterima oleh pemda secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.
Proses komunikasi yang efektif harus dilakukan agar pesan terkait hasil analisis kondisi perekonomian daerah dapat tersampaikan. Tugas sebagai penyalur harus dijalankan dengan baik sehingga kualitas penyaluran TKD tetap terjaga.
Di Tahun Anggaran 2024 kami mengharapkan Kepala Daerah Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Bapak Walikota dan Bapak Pj.Bupati Kabupaten Kerinci untuk memonitor juga terhadap TKD didaerahnya semoga ditahun 2024 semua bisa salur dan mudah- mudahan lebih baik lagi dari pada tahun 2023.(Aamiin YRA).
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi.