Foto : Tap Polimer Merangin, Proses Pelantikan Pejabat Sementara Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi di Au...
Merangin, Proses Pelantikan Pejabat Sementara Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin Provinsi Jambi di Aula Kantor Camat pada tanggal .07/04/2024.
Namun Surat Keputusan pengangkatan Pj itu tidak berdasar, karena di duga telah melanggar Undang Undang.
Sebelumnya Kepala Desa Tiangko Kecamatan Sungai Manau dijabat oleh M.Razali sejak tanggal 02 Maret 2018 dan berakhir masa Jabatan 6 tahun kedepan sesuai dengan SK Bupati Merangin nomor : 322/DPMD/2018.
Namun permasalahan hukum atas pelantikan Pj Kades Tiangko tersebut dikarenakan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, pada Kamis (28/03/2024) bersama Pemerintah dan sudah ketuk palu
Setelah disahkannya UU itu berarti dapat dikatakan pelantikan Pj Kades Desa Tiangko hari ini cacat Hukum dan di duga tidak Konstitusional, karena sebagaimana dengan ketentuan pasal 118 yang telah diubah berbunyi sebagai berikut; huruf e " Kepala Desa yang berakhir masa Jabatannya pada bulan Februari dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini, dan pada pasal penutup II juga ditegaskan bahwa; Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salah seorang anggota Lembaga Investigasi Negara cabang Merangin Tap Polimer saat di minta Tanggapan nya mengatakan "Kami akan membuat laporan kepada pihak yang terkait, terhadap pelantikan itu, dan akan pertanyaan semua rangkaian yang menyangkut Pelantikan Penjabat Kepala Desa Tiangko "ujar beliu sedikit emosi
ROLEX