TANJAB BARAT - Hari ini dinas PMD kabupaten Tanjab Barat, panggil oknum ASN PJs kepala Desa Merlung, terkait sikap arogansi serta intimidasi...
TANJAB BARAT - Hari ini dinas PMD kabupaten Tanjab Barat, panggil oknum ASN PJs kepala Desa Merlung, terkait sikap arogansi serta intimidasi wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap dan perilaku yang tidak mencerminkan sebagai seorang ASN yang juga merupakan PJs kepala Desa Merlung, Puspandi, SE jadi sorotan publik. Pasalnya, selain tidak menunjukkan etika yang baik sebagai seorang ASN, tentu juga disangsikan kemampuannya dalam melaksanakan tugas PJs kades.
Pasca aksi kobainya terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, hari ini, Selasa (11/6/2024) kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) kabupaten Tanjab Barat,akan memanggil Puspandi, SE.
Hal itu dibenarkan kepala dinas PMD, M. Nasir membenarkan jika hari ini ada jadwal pemanggilan terhadap PJs kades Merlung Puspandi, SE.
" Sesuai jadwal besok kita panggil PJs kades Merlung, untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan, " kata Kadis. Senin (10/6/2024)
Saat ditanya apakah pemanggilan tersebut juga rangkaian dari sangsi yang akan di terapkan terhadap PJs kades Merlung yang juga merupakan ASN aktif.
" Untuk sangsi itu berdasarkan regulasi Undang - Undang Desa, dan itu berjenjang mulai dari lisan, tertulis dan seterusnya" ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, terkait hal ini oknum ASN PJS Kades Merlung tersebut terancam diganjar sangsi akibat sikap dan tindakannya terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Hal Hal itu diungkapkan Sekda Tanjab Barat, H. Dahlan, S.Sos. MM saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa ASN itu adalah abdi negara dan masyarakat.
“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media Pada Kamis (6/6/2024) lalu.
Lebih lanjut Sekda menambahkan “Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong di chek permasalahan sesungguhnya, seperti apa” kata Sekda.
Ditanya sanksi bagi PNS arogan, Sekda mengatakan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi.
“Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi”tegas Sekda.(Af)