MUSI RAWAS , - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan soal kompensasi bagi masyarakat yang lahannya dilalui o...
MUSI RAWAS , - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan soal kompensasi bagi masyarakat yang lahannya dilalui oleh transmisi listrik.
Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
Lahan yang dilalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) masih menjadi milik warga ,namun aktivitasnya dibatasi demi keamanan instalasi dan keselamatan makhluk di bawahnya akibat pembatasan ini, maka warga berhak atas kompensasi sebagai hak sepenuhnya.
Untuk mengatisipasi jangan sampai ada warga yang terkena jalur SUTET merasa dirugikan , maka pihak PLN harus benar-benar melakukan pendataan yang akurat , seperti yang terjadi pada dua warga desa Simpang Gegas Temuan satu (Sigastu) kecamatan Tiang pumpung kepungut ( TPK) kabupaten Musi Rawas , pihak PLN melakukan pengukuran ulang lahan yang dilalui jalur saluran udara tegangan extra tinggi ( SUTET ) pada Senin (8/7/2024).
Saat dikonfirmasi REZA membenarkan adanya kegiatan pengukuran ulang lahan dan bangunan serta penghitungan tanam tumbuh milik warga sigastu.
"Iya memang benar kita hari ini melakukan pengukuran ulang tanah dan bungunan milik buk Rena dan bpk Bustomi guna memastikan pakta yang sebenarnya, namun dalam hal ini memang kami banyak temukan ada perbedaan hasil dari pengukuran sebelumnya, imbuhnya.1
"Hasil hari ini memang ada perbedaan jumlah tanam tumbuh dan luas lahan, katanya".
Sempat ditemui awak media ,"Bustomi selaku pemilik lahan dan rumah membenarkan hari ini memang di lakukan pengukuran ulang, tapi sudah sekian kali saya berharap kepada pemerintah Desa untuk segera hadir namun tidak satu pun juga perangkat desa yang hadir seolah kami tidak ada pemerintah saja di sini , Ujar bustomi.
Lanjunya ,sangat disayangkan kenapa pemerintah desa dan perangakat desa tidak mau hadir setiap kali kami melakukan pengukuran tanah dan bangunan serta ikut menyaksikan penghitungan tanam tumbuh yang di tanah kami , ujarnya kecewa.
Tindak lanjut dalam hal ini saya akan berkomunikasi terlebih dahulu pada pengacara saya, setelah saya pelajari saya lihat hasil pengukuran ini sangat jauh perbedaan nya, banyak hal yang saya duga ada apa dengan pemerintah Desa ini dan saya ingin mengajukan permohonan informasi meminta sebundel data Konfensasi pembayaran terhadap lahan warga lain nya guna untuk data perbandingan.
Turut hadir dalam pengukuran ulang tanah ,bangunan serta penghitungan tanam tumbuh di desa CIGASTU milik buk RENA , kapolsek Muara Beliti , Danramil pak Bustomi dan bu RENA dan masyarakat setempat.
{TULENTINO}