PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Sebuah rekaman video yang beredar di masyarakat mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI — Sebuah rekaman video yang beredar di masyarakat mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan politik praktis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, Jambi. Beberapa nama yang disebutkan dalam dugaan pelanggaran netralitas ini, antara lain Dian Eka Satria, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan; Adresmi, Kasi di Dinas Sosial; serta Charles Wandi, Kepala Puskesmas Sungai Tutung.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran serius terhadap asas netralitas yang diwajibkan bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada kali ini berpotensi merusak kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Kerinci. Informasi yang diperoleh pada Rabu (30/10/2024) menyebutkan bahwa beberapa ASN Pemkab Kerinci yang masih aktif diduga mendukung salah satu pasangan calon, yaitu Munadi - Murison, yang memegang nomor urut 03.
“Terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah ASN terlibat aktif mendukung pasangan calon tertentu, suatu tindakan yang jelas melanggar kode etik ASN,” ujar sumber media ini.
Lebih lanjut, sumber tersebut menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran terhadap aturan Bawaslu serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kerinci harus segera menyelidiki dan mengambil tindakan tegas terkait temuan ini agar tidak ada kesan pilih kasih dalam penegakan aturan.
Sebagai informasi, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 juga mempertegas ketentuan bahwa ASN dilarang berpolitik praktis.
Oleh karena itu, masyarakat berharap agar Bawaslu Kerinci dan Pj Bupati segera bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini. Tindakan tegas ini diperlukan agar Pilkada di Kabupaten Kerinci dapat berjalan sesuai harapan masyarakat, serta mencegah terjadinya gesekan di antara pendukung calon yang dapat memicu konflik. Diharapkan Bawaslu benar-benar serius dalam menangani kasus ini untuk menjaga situasi kondusif selama proses pilkada berlangsung.
(Tim)