PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Bawaslu Kota Sungai Penuh dinilai bertindak janggal dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye y...
PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH – Bawaslu Kota Sungai Penuh dinilai bertindak janggal dalam menangani laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 1, Al-AZHAR, di Masjid Raya Rawang. Laporan ini diajukan oleh tim paslon nomor urut 2, AZ-FER.
Heru Sragen, salah satu anggota tim AZ-FER, mengungkapkan bahwa ia melaporkan dugaan kampanye Al-AZHAR di Masjid Raya Rawang pada 28 Oktober 2024. Namun, pada 9 November 2024, Bawaslu Kota Sungai Penuh mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa laporan tersebut dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (1) huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam keterangannya kepada media, Heru Sragen menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan Bawaslu yang menghentikan laporan tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, Al-AZHAR terbukti melakukan kampanye di masjid dengan berfoto bersama timnya sambil mengacungkan jari satu sebagai simbol dukungan.
"Saya kecewa terhadap Bawaslu Kota Sungai Penuh karena laporan dugaan pelanggaran kampanye Al-AZHAR di masjid dihentikan begitu saja. Padahal, jelas terlihat mereka berfoto di Masjid Raya Rawang sambil mengacungkan jari satu sebagai simbol kampanye," ungkap Heru dengan nada kecewa.
Heru juga mempertanyakan bagaimana Bawaslu bisa menyatakan tidak ada pelanggaran, sementara Al-AZHAR diduga melakukan kampanye di tempat ibadah dan di luar jadwal yang ditentukan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 57 ayat (1) huruf i dan k PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang kampanye di tempat ibadah dan di luar jadwal.
"Al-AZHAR berfoto di masjid mengacungkan satu jari sebagai simbol kampanye, ini jelas melanggar aturan. Selain itu, kegiatan mereka di Masjid Raya Rawang tidak terdaftar dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Setelah saya melaporkan, postingan foto tersebut di akun Instagram alfin_juar tiba-tiba hilang, seolah ada yang memberi tahu," jelasnya.
Heru juga menyoroti bahwa dalam menangani laporan tim AZ-FER, Bawaslu Kota Sungai Penuh terkesan mempersulit. Ia mencontohkan kasus pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan tim AZ-FER, di mana Bawaslu meminta pelapor mencari Surat Keputusan (SK) ASN yang bersangkutan.
"Seharusnya itu tugas Bawaslu untuk menyelidiki, bukan meminta pelapor mencari SK ASN yang dilaporkan," tegas Heru.
Menurut Heru, pelapor dari paslon lain yang melaporkan ASN yang diduga tidak netral tidak dipersulit seperti yang dialami tim AZ-FER. Ia menuntut Bawaslu Kota Sungai Penuh untuk mengadakan jumpa pers guna menjelaskan standar kerja dalam menangani laporan yang terkesan berbeda-beda.
"Bawaslu perlu menjelaskan mengapa ada perbedaan standar dalam menangani laporan. Saya berharap ada transparansi dalam setiap keputusan yang diambil," tutupnya.
(*)