PORTALBUANA.ASIA, KERINCI , Kepala Desa Sungai Tanduk (TM) menjadi sorotan publik setelah beredar luas dugaan keterlibatannya dalam praktik ...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI, Kepala Desa Sungai Tanduk (TM) menjadi sorotan publik setelah beredar luas dugaan keterlibatannya dalam praktik money politics dan kampanye politik praktis untuk mendukung salah satu calon Bupati Kerinci. Dalam sebuah rekaman yang ramai diperbincangkan, TM terlihat menggunakan simbol tiga jari yang identik dengan salah satu nomor urut kandidat, serta diduga memberikan sejumlah uang kepada tim pemenangan kandidat tersebut.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang wajib dipegang oleh aparatur pemerintahan, termasuk kepala desa. Berdasarkan ketentuan hukum, tindakan TM melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa kepala desa dilarang berpihak atau terlibat dalam kepentingan politik praktis.
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur ancaman pidana terhadap praktik money politics dan keterlibatan aparatur negara dalam kegiatan kampanye politik.
Perbuatan ini tidak hanya mencederai netralitas seorang kepala desa sebagai pemimpin masyarakat, tetapi juga merusak nilai demokrasi yang seharusnya berjalan jujur dan adil di Kabupaten Kerinci.
Seruan untuk Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan jika TM terbukti bersalah. Penindakan tegas sangat penting demi menjaga integritas demokrasi dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum.
Imbauan untuk Masyarakat
Sebagai elemen penting dalam pelaksanaan demokrasi, masyarakat juga diimbau untuk:
1. Tetap menjaga netralitas dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan politik tertentu.
2. Melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu kepada pihak berwenang.
3. Mendukung proses pemilu yang bersih, jujur, dan adil demi terciptanya demokrasi yang berkualitas.
Praktik pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh aparatur desa, tidak boleh dibiarkan. Ketegasan dalam penegakan hukum adalah langkah penting menuju demokrasi yang bersih dan bebas dari kecurangan.
Mari bersama-sama wujudkan pemilu berintegritas dan tegaknya keadilan di Kabupaten Kerinci!
(Wn)