PORTALBUANA.ASIA, KERINCI , Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci tahun 2024 menjadi pusat perhatian publik setelah tiga pasan...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kerinci tahun 2024 menjadi pusat perhatian publik setelah tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pasangan tersebut adalah:
1. Darmadi - Darifus (Nomor Urut 01)
2. HTK - Ezi (Nomor Urut 02)
3. Deri - Aswanto (Nomor Urut 04)
Gugatan diajukan dengan tuduhan adanya kecurangan yang mencederai integritas Pilkada. Ketiga pasangan calon menyoroti dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat pemerintahan dan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam laporan yang disampaikan ke MK, terungkap indikasi keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati Kerinci, ASN di berbagai tingkatan, seperti kepala bidang (kabid), kepala seksi (kasi), guru, hingga kepala desa. Bahkan, anak-anak dilaporkan ikut dilibatkan dalam kampanye dengan mengenakan atribut pasangan calon tertentu dan berfoto menggunakan simbol tangan yang diasosiasikan dengan salah satu pasangan calon.
Ketiga pasangan calon mengklaim telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang mendukung tuduhan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk diproses secara hukum.
> “Kami telah menyerahkan alat bukti yang valid dan akurat ke Mahkamah Konstitusi. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan demokrasi di Kabupaten Kerinci kembali berjalan sesuai prinsip-prinsip jujur dan adil,” ujar salah satu perwakilan tim kuasa hukum pasangan calon.
Gugatan ini diharapkan tidak hanya memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap proses demokrasi. Semua mata kini tertuju pada proses di Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam perjalanan politik Kabupaten Kerinci.
(Tim)