Merangin, 15 Desember 2024, Bangunan liar yang berdiri di atas bahu jalan di wilayah Merangin diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-...
Merangin, 15 Desember 2024, Bangunan liar yang berdiri di atas bahu jalan di wilayah Merangin diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi dan tata guna jalan. Keberadaan bangunan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena tidak hanya mengganggu fungsi jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan merusak tata ruang kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 Ayat (1) secara tegas melarang tindakan yang mengganggu fungsi jalan, termasuk pemanfaatan bahu jalan tanpa izin. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan kegiatan pendukungnya. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, yang akrab disapa Ote, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal untuk menangani kasus ini. "Kemarin Satpol PP sudah turun ke lokasi. Informasi yang kami dapat, pemilik lahan meminta tarif Rp1 juta kepada pedagang. Namun, izin resmi dari Pemkab belum ada. Bangunan turap yang ada merupakan milik pemerintah," ujar Ote kepada Portal Buana News.
Menurut data hukum, pelanggaran semacam ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian aktivitas pembangunan, hingga pembongkaran oleh instansi terkait. Selain itu, sanksi pidana juga dapat diterapkan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp24 juta.
Langkah-langkah persuasif diharapkan menjadi pendekatan awal untuk menyelesaikan masalah ini. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut sebelum tindakan tegas dilakukan oleh aparat. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, proses hukum lebih lanjut akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bangunan liar di ruang manfaat jalan ini menjadi cerminan perlunya penegakan hukum yang tegas demi menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta keindahan tata ruang kota. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan kasus serupa ke pemerintah daerah agar tindakan cepat dapat dilakukan.
Portal Buana News
Jurnalis: ROLEX