PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan hubungan asmara antara seorang janda beranak satu berinisial YL, yang juga merupakan perangkat desa di s...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan hubungan asmara antara seorang janda beranak satu berinisial YL, yang juga merupakan perangkat desa di salah satu desa di Kecamatan Siulak, dengan Kepala Desa (Kades) berinisial WS, kini ramai menjadi bahan perbincangan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa isu kedekatan ini telah lama menjadi topik hangat di tengah warga desa. Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat sudah sering membicarakan hubungan mereka, namun Kades WS tampak tidak menggubris desas-desus tersebut.
"Kades seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat desa. Sayangnya, dalam kasus ini, masyarakat merasa kecewa karena perilakunya tidak sesuai dengan harapan," ungkap sumber tersebut.
Selain dugaan hubungan pribadi yang mencoreng citra kepemimpinannya, Kades WS juga dilaporkan terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kerinci, terdapat temuan dugaan penyimpangan sebesar Rp60 juta dalam proyek pembangunan jalan dekat gedung serbaguna desa.
Merujuk pada aturan yang berlaku, seorang Kades dapat diberhentikan dari jabatannya jika terbukti berselingkuh atau melakukan tindakan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan keuangan desa ini. Transparansi dan penegakan hukum menjadi harapan besar masyarakat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
( Tim )