PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Desa Pelak Naneh, Desi Kasmila, kini memasuki tahap penyidikan o...
PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Kepala Desa Pelak Naneh, Desi Kasmila, kini memasuki tahap penyidikan oleh Polres Kerinci. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan bahwa Desi Sarmila diduga menikahi seorang perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain, memicu kontroversi luas di masyarakat.
Merujuk pada ketentuan hukum, tindakan yang merusak keutuhan rumah tangga dapat dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan atau Pasal 279 KUHP terkait perkawinan yang melanggar ketentuan hukum. Apabila terbukti, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga hukum pidana.
Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan ini. Selain itu, kepolisian juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan penyelidikan.
"Kasus ini saat ini berada di tahap penyidikan. Kami telah memeriksa beberapa saksi, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar salah satu pejabat Polres Kerinci kepada wartawan.
Kasus ini menimbulkan perbincangan hangat di Desa Pelak Naneh dan wilayah sekitarnya. Banyak pihak menyerukan agar aparat penegak hukum bertindak secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis, Desi Kasmila belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Fortal Buana Asia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
(Tim portalbuana.Asia)