Labuhanbatu Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengi...
Labuhanbatu Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Kasus ini terungkap pada Kamis (6/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalinsum Aek Kanopan, Kelurahan Kota Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait sebuah kendaraan Toyota Calya berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1964 VQA yang dicurigai membawa penumpang tanpa dokumen resmi dari Tanjungbalai menuju Dumai. Tim Polres Labuhanbatu segera bertindak dan menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Aek Kanopan.
Di dalam mobil, polisi mendapati enam penumpang, terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan, serta seorang sopir berinisial SR. Setelah dilakukan pemeriksaan, lima dari penumpang tersebut mengaku akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja. Dua di antaranya mengungkapkan bahwa keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang agen berinisial MM, seorang pria berusia 59 tahun asal Air Joman, Asahan.
MM, yang juga berada di dalam mobil, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait keberangkatan para calon pekerja migran tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu KTP, tiga paspor, uang tunai sebesar Rp1.508.000, dua telepon genggam, satu buku tabungan dan kartu ATM, uang Ringgit Malaysia sebesar RM 23, serta dua tiket perjalanan dari Tanjungbalai ke Dumai.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan perdagangan manusia. “Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam melindungi warga dari praktik TPPO yang merugikan, khususnya calon pekerja migran. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman untuk tersangka berupa pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
Polres Labuhanbatu menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus perdagangan orang yang kerap mengincar calon pekerja migran. “Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia atau pengiriman pekerja migran ilegal,” pesan AKP Syafrudin.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam melindungi warga dari jerat perdagangan manusia.(Herman)