PORTALBUANA.ASIA SUNGAI PENUH Kejanggalan kembali ditemukan dalam kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh. Kali ini, dugaa...
PORTALBUANA.ASIA SUNGAI PENUH
Kejanggalan kembali ditemukan dalam kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sungai Penuh. Kali ini, dugaan ketidakprofesionalan muncul akibat kesalahan pencantuman nama pelapor dalam sebuah surat pemberitahuan laporan/temuan yang ditempel di papan informasi kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Surat pemberitahuan tersebut bernomor 28/LP/PW/Kota/05.02/XII/2024, tertanggal 15 Desember 2024, dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Dianda Kurniawan. Namun, yang menjadi sorotan adalah nama pelapor yang tercantum dalam surat tersebut ternyata bukan orang yang melaporkan kasus terkait.
“Saya tidak pernah melaporkan kasus tersebut, tetapi nama saya tercantum sebagai pelapor. Ketika saya klarifikasi ke pihak Bawaslu, mereka hanya mengatakan bahwa itu kesalahan penulisan nama. Ini sangat tidak profesional,” ujar Heru Purwanto yang merasa dirugikan akibat pencatutan namanya.
Heru Purwanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Bawaslu yang dianggap ceroboh. Ia merasa nama baiknya tercemar akibat pencantuman nama yang keliru pada dokumen resmi tersebut.
Lebih lanjut, Heru Purwanto juga memaparkan adanya kejanggalan lain dalam mekanisme Bawaslu. Ia menyoroti inkonsistensi dalam pencantuman nama pelapor pada surat pemberitahuan laporan/temuan. Beberapa nama pelapor dicantumkan secara terbuka, sementara yang lainnya tidak.
“Nama pelapor seharusnya dirahasiakan dan tidak dipublikasikan secara umum. Namun, Bawaslu mengatakan pencantuman nama tergantung permintaan pelapor. Anehnya, ada pelapor yang namanya tidak dicantumkan tetapi mengaku tidak pernah meminta agar namanya dirahasiakan,” tambahnya.
Ketidakpastian dalam prosedur ini menimbulkan tanda tanya besar terkait standar operasional Bawaslu. Menurut sumber, hal ini mencerminkan lemahnya integritas dan profesionalisme lembaga pengawas pemilu tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, kekecewaan terhadap kinerja Bawaslu terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Kota Sungai Penuh. ( Tim)