Kampar, Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar lamban dalam menangani kasus dugaan penggelapan tana...
Kampar, Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar lamban dalam menangani kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung. Hingga hampir dua tahun kasus ini berjalan, belum ada penetapan tersangka, meski sejumlah langkah hukum telah dilakukan, seperti penggeledahan rumah mantan Kepala Desa Indra Sakti dan kantor desa tersebut.
Sekretaris Jenderal KPPR, Muhammad Sanusi, menyampaikan kritik keras terhadap Kejari Kampar. “Kami sangat menyayangkan sikap Kejari Kampar yang sampai detik ini belum berani menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti. Ini menunjukkan lambannya penegakan hukum,” ujar Sanusi kepada wartawan pada Sabtu (4/1/2025).
Sanusi menambahkan, jika kejaksaan terus menunda penetapan tersangka, hal itu dapat menimbulkan asumsi negatif dari masyarakat. “Kita berharap Kejari Kampar segera menetapkan tersangka, agar masyarakat tidak berpikiran lain terhadap proses hukum ini,” tegasnya.
Kejari Kampar Tingkatkan Status Kasus ke Penyidikan. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, SH, MH, sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kasus ini menunjukkan indikasi kuat terhadap dugaan penggelapan aset desa. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ditemukan kejelasan hukum,” kata Marthalius.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk aparat desa dan instansi lainnya, guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Marthalius menegaskan, Kejari Kampar akan menangani kasus ini secara transparan dan profesional, dengan harapan pengelolaan aset desa ke depan dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak ada lagi penyalahgunaan.
Desakan Publik Terhadap Kejari Kampar. Kasus dugaan penggelapan tanah kas Desa Indra Sakti ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap Kejari Kampar dapat segera menyelesaikan perkara ini dengan menetapkan tersangka dan memberikan keadilan, sekaligus mencegah penyalahgunaan aset desa di masa mendatang.(ROMI)