PORTALBUANA.ASIA, MERANGIN, Fortal Buana Asia – Pengadilan Negeri (PN) Merangin memvonis bebas dua wartawan, Feki Novendi Eksal dan Karina, dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/1). Pasangan suami istri tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah Kepala Desa Muara Madras, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Ketua Majelis Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Feki Novendi Eksal dan Karina tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ke-4 dan ke-5 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Pemberatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun penjara serta subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang diajukan dalam persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Kejari Merangin, Jayandra, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi.
"Kami tidak sependapat dengan putusan hakim, oleh karena itu kami akan menempuh upaya kasasi," tegas Jayandra.
Sementara itu, Feki Novendi Eksal mengaku dirinya dan keluarganya merasa sangat dirugikan atas kasus yang menjerat mereka.
"Tunggu saja tanggal mainnya. Saya dan keluarga sudah mengalami kerugian besar, baik secara materiil maupun non-materiil," ujarnya dengan tenang.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis, yang menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap pekerja media. Kini, proses hukum masih berlanjut seiring langkah JPU untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
0 Comments