Solsel, - Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Solok Selatan Kembali berhasil menangkap 3 orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu di wilayah hukum polres solok selatan tepatnya di jorong pampangan nagari pasir talang timur kecamatan sungai pagu pada hari kamis, 06 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari Kasat Res Narkoba Polres Solok Selatan Iptu Novitri Anhar, ST. M.Kom. Penangkapan yang dilakukan oleh satuan reserse narkoba kali ini adalah berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Benar, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku berinisial DF (32), PW (28) dan WD (40) di nagari pasir talang kecamatan sungai pagu. Dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klik warna bening." Ujarnya.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti tersebut sekarang berada di Rutan Polres Solok Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di polres solok selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk ketiga terduga pelaku kami kenakan pasal Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Ditempat terpisah Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Solok Selatan Iptu Tri Sukra Martin S.H juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu polres solok selatan dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi.
“Kami tetap berkomitmen dalam memberantas Narkoba dalam bentuk apapun di kabupaten solok selatan dan bertekad menciptakan kabupaten solok selatan bebas dari Narkoba” ucapnya.(Cherry)
0 Comments