PORTALBUANA.ASIA, KERINCI, – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (29), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci. Y diduga terlibat dalam kasus penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP.
Penangkapan dilakukan setelah Polda Riau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Y, yang diketahui berada di wilayah Kerinci. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa Y berada di kediamannya. Pada Kamis, 20 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, Y telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang berpotensi meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang, terutama jika harganya tidak wajar. Bisa saja barang tersebut berasal dari tindak pidana. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujar AKP Very Prasetiawan.
Polres Kerinci terus meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban guna memastikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Humas Polres Kerinci
0 Comments