Breaking News

Feri Satria Kooperatif Penuhi Panggilan Pengadilan, Ahmadi Zubir dan Istri Kembali Mangkir



PORTALBUANA.ASIA, SUNGAI PENUH - Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang lanjutan ketiga terkait kasus pengrusakan dan pembakaran kotak suara pada Pemilu lalu. Dalam perkara ini, 13 terdakwa didakwa atas tindakan pengrusakan, sementara satu terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan pembakaran.


Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi fakta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi penting, yakni mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir, mantan Ketua TP-PKK Herlina, dan mantan calon Wakil Wali Kota Feri Satria.


Namun dari ketiga saksi yang dijadwalkan hadir, hanya Feri Satria yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sementara Ahmadi Zubir dan Herlina kembali mangkir untuk ketiga kalinya tanpa memberikan keterangan resmi.


Dalam kesaksiannya, Feri Satria mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui kejadian pengrusakan dan pembakaran tersebut secara langsung, karena saat itu sedang fokus pada proses rekapitulasi penghitungan suara di kediamannya di Desa Talang Lindung.


Feri juga menegaskan bahwa surat pemanggilan sebagai saksi baru diterimanya kali ini. Ia membantah adanya klaim bahwa dirinya telah tiga kali dipanggil.


“Saya berharap proses hukum ini bisa segera diselesaikan. Kasihan para terdakwa yang terlalu lama menunggu kepastian hukum,” ujar Feri Satria di ruang sidang.


Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut menyangkut integritas demokrasi dan pelaksanaan Pemilu. Masyarakat berharap pengadilan dapat menegakkan keadilan, tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga demi menjaga marwah demokrasi.

0 Comments

© Copyright 2022 - PORTAL BUANA ASIA