PORTALBUANA.ASIA, KERINCI – Seorang konten kreator asal Kerinci yang dikenal dengan nama Mbak Yuu Presiden Mamek, atau Presiden Mamek Kincay, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Kerinci pada Jumat, 4 April 2025.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua akun media sosial, masing-masing akun TikTok bernama @805dhika dan akun Facebook atas nama Bos Dhika. Keduanya diduga telah menyebarkan konten yang dinilai mencemarkan nama baik Mbak Yuu melalui unggahan video dan foto tanpa izin.
“Saya bukan anti kritik dan tidak pernah merasa sombong. Namun foto dan video saya dicatut, lalu dipublikasikan dengan narasi yang menggiring opini publik seolah-olah saya arogan,” ungkap Mbak Yuu kepada awak media usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kerinci.
Konten tersebut, menurutnya, tidak hanya menimbulkan kerugian secara materi, tetapi juga berdampak pada kenyamanan pribadinya. Ia menyayangkan penggunaan wajahnya dalam konten tersebut tanpa persetujuan, serta komentar-komentar warganet yang dinilainya menyudutkan.
“Kalau mau membahas siapa pun, silakan saja. Tapi kenapa harus pakai wajah saya tanpa izin? Ini sangat tidak nyaman dan menggiring opini negatif,” tambahnya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan meminta pelapor untuk kembali hadir pada Senin pekan depan guna memberikan keterangan lanjutan sebagai korban.
“Saya berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal pribadi saya, tapi juga menjadi pelajaran bagi semua agar lebih bijak bermedia sosial,” ujar Mbak Yuu.
Kasus ini akan ditangani berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Langkah hukum yang diambil oleh Mbak Yuu menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diiringi dengan tanggung jawab dan etika dalam berkomentar maupun membuat konten.
0 Comments